Hukrim  

PH Sebut Dakwaan Pencurian Buah Sawit Tidak Jelas

PALANGKA RAYA/tabengan.com – James Watt (47) selaku terdakwa perkara pencurian buah sawit perkebunan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) menyampaikan eksepsi melalui Tim Penasihat Hukum ( PH) dalam sidang Pengadilan Negeri Sampit.

“Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jelas karena tidak menguraikan perbuatan James Watt,” ucap Aryo Nugroho Waluyo, perwakilan Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Kamis (16/4/2020).

Menurut Aryo, James Watt (47) didakwa pasal berlapis dengan tudingan menyuruh Dilik dan Hermanus mencuri buah sawit milik PT HMBP. “Padahal lokasi tempat mengambil buah sawit tersebut diyakini milik masyarakat,” yakin Aryo.

Dalam persidangan, JPU Rahmi Amalia menggunakan dua pasal yakni pasal 107 huruf d UU 39/2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 363 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KHUP. Tim PH yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. PH menyebut surat dakwaan tidak jelas menguraikan perbuatan terdakwa, JPU disebut juga tidak menguraikan keabsahan kepemilikan tanah.

Dakwaan JPU dinilai tidak cermat karena tidak menguraikan keabsahaan kepemilikan PT HMBP terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 4.330 Kg sebagai salah satu unsur legitimasi penerapan Pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurut Aryo, surat dakwaan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 63 ayat 2 KUHP, yang berbunyi jika suatu perbuatan pidana masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya khusus itulah yang diterapkan.

Tim PH menyebut ada rekayasa hukum dalam dalam perkara itu. “James Watt adalah seorang paralegal yang bersama warga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” jelas Tim PH, Fidelis Harefa dalam eksepsinya. Peran paralegal ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Sehingga posisi paralegal yang memperjuangkan lingkungan seperti James Watt seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.

James Watt telah ditunjuk oleh warga Desa Penyang untuk mendampingi mereka dalam sengketa lahan yang dikuasai PT HMBP sejak puluhan tahun. James Watt bersama warga menginventarisir data dan menyatakan menemukan bukti pelanggaran perusahaan. Mereka menuding PT. HMBP melakukan aktivitas perkebunan di luar izin dan Hak Guna Usaha (HGU), merampas tanah milik warga, dan bersengkongkol dengan Koperasi KSB. James Watt dan warga Desa Penyang akhirnya menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. “Kami harap hukum bisa melihat ini, persoalan yang lebih besar ada dibalik kasus ini. Penangkapan James Watt dan warga lainnya jelas rekayasa,” pungkas Fidelis. dre