PALANGKA RAYA/tabengan.com – Parlin Bayu Hutabarat selaku advokat atau praktisi hukum merasa miris dengan adanya perusahaan pembiayaan yang menolak menunda jadwal pembayaran kredit pada konsumen.
“Kreditur (perusahaan pembiayaan) tidak diperkenankan menurut hukum untuk memaksa debitur melaksanakan angsuran di tengah wabah Covid-19 ini,” tegas Parlin menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum, Jumat (17/4/2020).
Dia melihat sejumlah perusahaan pembiayaan menolak imbauan presiden atau pemerintah untuk menunda pembayaran kreditur maupun mengubah pola pembayaran yang disepakati sebelum wabah. Menurut Parlin, wabah Covid-19 merupakan force majeur atau keadaan memaksa yang tidak dapat terhindarkan sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Alasannya, ketentuan Covid-19 didasarkan pada Keputusan Presiden No 12/2020 yang dikategorikan sebagai bencana nasional yang bersifat non alam, sehingga atas dasar tersebut pemerintah membuat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Force majeur dalam sudut pandang hukum perdata 1245 KUHPerdata adalah keadaan yang menyulitkan debitur untuk melaksanakan kontrak (perjanjian),” jelas Parlin. Dalam ilmu hukum dikenal force majeur bersifat mutlak misalnya karena alam yang memusnahkan dan force majeur bersifat relatif karena keadaan non alam.
Mengacu pada kondisi penanganan Covid-19 yang merupakan bencana nasional, maka Covid-19 dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mengakibatkan kesulitan (terganggunya) aktivitas masyarakat, sehingga kondisi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeur bersifat relatif.
“Karena itu, kewajiban pelaksanaan angsuran sesuai perjanjian harusnya dilakukan penundaan sampai pada keadaan Covid-19 berakhir dan tidak diperkenankan menurut hukum untuk memaksa debitur melaksanakan angsuran,” papar Parlin.
Dia mengakui hingga saat ini belum ada sanksi untuk menjerat perusahaan pembiayaan yang menolak arahan pemerintah. Tetapi kalau pemaksaan tersebut ada unsur ancaman kekerasan jelas ada sanksi pidana.
Parlin menyebut pendapat hukumnya sebagai bentuk reaksi atas kondisi Covid-19 dan selaras dengan imbauan presiden. Dia berharap masyarakat juga memahami bahwa kondisi Covid-19 hanya sebatas penundaan pelaksanaan angsuran bukan penghapusan utang.
“Dalam kondisi Covid-19 ini agar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pelaku bisnis dapat memahami keadaan debitur yang dalam kondisi terbatas melakukan aktivitas,” pungkas Parlin. dre