PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tindakan tegas dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menanggapi semakin mewabahnya Covid-19. Seiring ditolaknya permintaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga Kota Palangka Raya kini diwajibkan menggunakan masker saat di luar rumah.
Sosialisasi kewajiban menggunakan masker dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama pejabat utama, personel Satlantas, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Jumat (17/4) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta mendatangi setiap swalayan dan rumah makan di Palangka Raya. Di sana diimbau agar pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker saat datang. Pengelola harus menolak dan menyuruh pengunjung pulang, jika kedapatan tidak memakai masker.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, berdasarkan hasil diskusi bersama Wali Kota dan Forkopimda, melihat analisa dan evaluasi perkembangan Covid-19 di Palangka Raya, mengalami peningkatan tajam.
“Karena permintaan PSBB ditolak, kami menyarankan bahwasanya untuk menekan penyebaran Covid-19 seluruh masyarakat wajib menggunakan masker. Pelayan wajib menggunakan masker, dan pengunjung yang tidak memakai masker agar tidak dilayani,” ucapnya.
Jika pemilik rumah makan maupun swalayan tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan direkomendasikan ke Wali Kota untuk ditutup sementara.
“Warga yang tidak mengindahkan saat berada di jalan, maka akan kita suruh pulang. Kita telah siapkan unit patroli, Sabhara dan polsek jajaran untuk menggelar razia, jika menemui pengendara yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.