PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemberlakuan wajib gunakan masker selama wabah virus Corona telah mulai diberlakukan di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang bepergian keluar rumah tanpa masker akan diminta kembali pulang untuk mengambil dan mengenakan masker.
“Seharusnya dibuat dasar hukum, jika di ruang lingkup Kalteng maka perlu Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng supaya penindakan atas pelanggaran tersebut di atas dapat diterapkan tegas, karena percuma jika aturan tanpa sanksi,” ucap Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Suriansyah Halim, Minggu (19/4/2020).
Tidak hanya mengenai kewajiban dan sanksi, Pergub atau Perda juga dapat berisi syarat standar masker yang dapat digunakan masyarakat. Halim menyebut Undang-Undang (UU) karantina dan UU terkait memang bisa dipaksakan untuk menakuti atau menjerat masyarakat yang tidak taat aturan masker. Menurut Halim, jika aturan dibuat oleh Gubernur Kalteng sepatutnya masker tetap disediakan bagi masyarakat oleh Pemda Kalteng karena harga masker saat ini cukup mahal.
Dia menilai ada golongan masyarakat yang tidak menggunakan masker bukan karena tidak mau melainkan tidak mampu membeli masker. Jika masyarakat yang kurang beruntung diminta memilih, mereka akan memilih memenuhi kebutuhan sandang pangan sehari-hari ketimbang membeli masker. Apalagi saat ini masyarakat banyak mengeluhkan menurunnya kondisi ekonomi bahkan banyak pula yang berhenti bekerja.
“Di sini hadirnya Pemda utk memberikan masker gratis bagi masyarakat kurang mampu,” papar Halim.
Dia menyarankan agar pemerintah membagikan masker ke rumah sekaligus dengan bantuan pangan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. dre