PALANGKA RAYA/tabengan.com – Menteri Kesehatan RI telah menolak pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Praktisi hukum menyebut masih ada celah menerapkan aturan atau protokol semacam PSBB. “Aturan atau poin dalam PSBB dapat diselipkan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub),” ucap Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Palangka Raya, Suriansyah Halim, Senin (20/4/2020).
PSBB laiknya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Halim menyebut tidak seluruh poin PSBB dapat masuk dalam Perda, tetapi dapat menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kultur daerah tersebut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Tidak hanya aturan pembatasan sosial, Perda juga dapat mencakup masalah lain seperti kewajiban penggunaan masker serta sanksi bagi pelanggarnya. Perda juga dapat memuat standar minimal sarana atau prasarana kesehatan yang wajib terpenuhi oleh masyarakat atau bidang usaha. Juga tidak ketinggalan kewajiban yang harus dilakukan pemda bagi warganya selama perda tersebut belum dicabut atau diperbaharui. dre