Pemerintah Diminta Libatkan DPD RI Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker

JAKARTA/tabengan.com – Komite I DPD RI sepakat meminta pemerintah melibatkan DPD RI dalam pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang akan dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah.

Karena RUU yang dibahas menyangkut dengan kepentingan daerah, maka sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa DPD RI ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah, sehingga RUU Omnibus Law Ciptaker berkaitan dengan kepentingan daerah.

Menurut Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ini tidak hanya dilakukan pemerintah dan DPR saja, tapi juga harus melibatkan DPD RI sebagai wakil daerah.

“Maka pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, Pemerintah dan DPD RI,” kata Teras Narang, akhir pekan kemarin.

Teras menyebutkan dasar hukum Amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah RI ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Selain itu, Komite I DPD RI berkeberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker disaat pandemi Covid-19, yang oleh pemerintah sudah dinyatakan sebagai bencana nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

DPD RI mengusulkan agar pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah.

“Pada saat pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI dan DPD RI diharapkan untuk membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi, serta muatan RUU Omnibus Law Ciptaker melalui sarana daring dan sebagainya dengan memerhatikan social dan physical distancing,” pungkas Teras. ist/adn