PBS Mesti Hargai Adat Istiadat Masyarakat

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Banyaknya investor yang menanamkan modalnya melalui berbagai perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kalteng. Intinya invetasi yang ada melalui jajaran perusahaan besar, bisa menghargai adat istiadat masyarakat setempat.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng HM Sriosako, apapun bentuknya PBS mesti menciptakan situasi kondusif di lingkup kerja daerahnya. Tidak hanya itu, mereka juga harus bisa menghargai kebudayaan masyarakat setempat.

“Apapun bentuk atau bidang perusahaannya, mereka wajib menciptakan situasi yang baik. Artinya tidak layak, kalau sampai menimbulkan permasalahan di daerah,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Yang harus menjadi perhatian, Kalteng memiliki tatanan masyarakat, atau lini manapun yang patut dihargai. Dirinya mencontohkan utamanya, seperti budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Seharusnya PBS yang beroperasi, juga merespon dari sisi tersebut. Misalnya saja soal lahan atau tanah, tidak hanya melihat soal sertifikat atau surat legal lainnya saja.

Apalagi ketika berhubungan dengan tanah adat, kendati berpatokan dengan kawasan hutan ataupun surat resmi sertifikat. Maka untuk itu dirinya mengimbau agar PBS sebelum membuka lahan, harus menuntaskan berbagai permasalahan terkait lahan/tanah. Bagaimanapun konsepnya seperti jual beli, pola kerjasama, ataupun ganti rugi, hal itu bukan masalah.

“Yang terpenting antara perusahaan dan masyarakat bisa menyelesaikan dengan baik, sehingga investasi juga berjalan sesuai harapan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) tersebut.

Dengan begitu masyarakat tidak dirugikan, bahkan mampu menghargai kehadiran PBS beroperasi di wilayah setempat. Kalaupun ada persoalan di lapangan, tidak hanya hukum adat saja yang memberikan dukungan. Namun juga hukum positif, yang diimplementasikan melalui perda-perda terkait seperti tanah adat, kedamangan, dan sebagainya. Hal itu membuktikan keselarasan yang terjadi antara kedua hukum, dalam mengimbangi kondisi investasi di Kalteng. drn