PANGKALAN BUN/tabengan.com – Lantaran terbukti simpan sabu dalam lipatan baju di dalam lemari, SU (45), warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, akhirnya diamankan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap SU berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan transaksi sabu. Benar saja, saat penggerebekan, ditemukannya 3 paket sabu yang disimpan rapi oleh tersangka di dalam lipatan baju di dalam lemarinya.
“Pada Senin (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB, kami pun langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram, ” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu, Selasa (21/4).
Juan menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam sebuah lemari, 3 paket sabu itu tersimpan dalam lipatan baju batik lengan panjang warna hijau lumut. Kemudian tersangka dan barang bukti pun langsung di bawa ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” beber Juan. c-uli