Hukrim  

Arahan Bupati Kapuas Dituding Inkonstitusional

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Beredar luas pada media sosial tentang imbauan Bupati Kapuas terkait panduan pelaksanaan tugas bagi petugas jaga pos perbatasan dan pos pantau. Dalam imbauan itu menyebut tentang pembatasan gerak maupun isolasi bagi masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kabupaten Kapuas sampai saat ini terkait penanganan Covid-19 tidak berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), jadi pembatasan kebijakan tersebut adalah hal yang tidak berdasar serta tidak memiliki kekuatan hukum sehingga kebijakan tersebut inkonstitusional,” tegas Parlin Bayu Hutabarat selaku praktisi hukum, Rabu (22/4/2020).

Advokat yang juga pendiri LBH Genta Keadilan itu menyoroti arahan pada poin nomor 2 tentang larangan singgah atau menginap bagi warga bukan penduduk Kapuas dan poin nomor 4 tentang penduduk Kapuas yang harus diisolasi bila datang dari luar daerah.

“Kebijakan pembatasan khususnya angka 2 dan 4 tentu dapat mengakibatkan permasalahan konflik sosial dalam penerapannya, terlebih lagi yang dimaksud aktivitas itu sangat beragam dan dinamis,” tanggap Parlin.

Dia menyebut Kabupaten Kapuas yang secara zonasi termasuk lintas provinsi sehingga kebijakan tersebut sangat tidak rasional dan terkesan kebijakan tersebut bukan melindungi namun dapat menjadi momok negatif bagi masyarakat. “Kebijakan pembatasan tersebut seolah-olah menyerupai kebijakan darurat sipil,” tuding Parlin.

Dia menyebut seyogyanya kebijakan penanganan Covid-19 di daerah harus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kebijakan tidak selalu perlu dalam bentuk peraturan daerah (perda) karena mekanisme perda perlu waktu dan proses sedangkan keadaan Covid-19 ini bersifat segera.

“Kalau kajiannya wilayah Kapuas penyebaran Covid-19 sudah bersifat masif, lebih baik Pemda Kapuas berusaha mengusulkan PSBB ke Kemenkes,” saran Parlin.

Merujuk pada redaksional surat arahan kebijakan kontroversial itu, menurut Parlin, berlaku menyeluruh di wilayah area Kabupaten Kapuas dan berlaku bagi siapa saja termasuk bupati, keluarga, dan orang dekatnya.

“Karena jika kebijakan itu dengan dalih penanganan Covid-19, maka tanpa terkecuali semua harus tunduk mengingat Covid-19 dapat menyerang siapa tanpa pandang jabatannya,” pungkas Parlin. dre