PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hanjung selaku terdakwa perkara pemalsuan surat terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/4/2020). Pemilik toko fotokopi itu, membuat duplikat Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun menggantinya foto aslinya dengan foto orang lain.
“Ternyata KTP palsu itu digunakan untuk menjual anak bawah umur untuk bekerja pada sebuah cafe di Bali,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een H Baboe.
Berawal ketika Simpun mendatangi toko fotokopi di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kota Palangka Raya. Senin (4/11/2019). Simpun membawa dua buah foto KTP atas nama Ayu Azhari dan Laila Yuriah. Dia meminta Hanjung untuk membuat KTP dengan mengganti foto pemilik KTP yang tercantum. Menggunakan komputer, Hanjung membuka aplikasi WhatsApp pada ponsel Simpun untuk mengambil foto dua anak bawah umur. Setelah itu, Hanjung mencetak KTP menggunakan kertas buffalo putih dan dipotong seukuran KTP asli dan dilapis lagi dengan kertas lain agar ketebalannya menyerupai KTP asli. Dua KTP palsu itu kemudian dilaminating sebelum diberikan kepada Simpun yang membayar Rp20.000,- untuk biaya jasa.
Kasus itu terungkap saat salah satu anak bawah umur menelpon keluarganya dari Bali. Dia mengaku bisa bekerja di cafe itu dengan menggunakan KTP palsu. Anak itu ingin pulang tapi tidak mampu membayar biaya jutaan rupiah yang diminta pemilik cafe sebagai ganti rugi biaya tiket pesawat. Polisi yang menerima lapotan keluarga korban bergerak cepat mengungkap kasus itu. Hanjung, Simpun dan empat orang lain yang menjadi tersangka dan harua menjalani proses hukum. Hanjung akhirnya terbukti memenuhi Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. dre