PALANGKA RAYA/tabengan.com – Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi pandemi Covid-19, wajib melapor melalui sarana video call. Khusus di Bapas Palangka Raya, terdapat 307 narapidana yang harus melaporkan dirinya ke pengawas.
Kepala Bapas Palangka Raya, Sulantip, mengatakan 307 narapidana yang diawasi oleh pihaknya merupakan bagian dari lima wilayah kerja yang diemban Bapas Palangka Raya. Yakni Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.
“Dari 307 narapidana itu, ada satu napi yang dikembalikan ke Rutan Kapuas. Namun perlu diingat bahwa kembalinya narapidana tersebut ke Rutan bukan karena kegagalan program asimilasi, melainkan karena narapidana tersebut memiliki kasus lain. Sehingga setelah keluar dari Rutan langsung dijemput kepolisian,” katanya, Jumat (24/4) pagi.
Disebutkan, sesuai dengan peraturan menteri, WBP yang diberi kesempatan asimilasi harus dipantau seminggu sekali. Pelaksanaan pemantauan beberapa kali dilakukan dengan mengecek langsung ke rumah. “Persyaratannya, jika tiga kali tidak melaksanakan wajib lapor, maka asimilasinya akan dicabut. Terakhir kita bersama kakanwil Kemenkumham Kalteng mengecek napi di Jalan Mendawai,” tuturnya.
Sulantip menambahkan, program asimilasi dan integrasi hingga kini masih berlangsung. Penutupan program tersebut tidak menutup kemungkinan sampai dengan dicabutnya situasi darurat pandemi Covid-19. fwa