Hukrim  

Ancam Sembelih Bapak Mertua, Hendra Masuk Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hendra, terdakwa perkara pengancaman kini terancam pidana 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (21/4/2020). Hanya karena bertengkar masalah sepeda motor dengan istrinya, Hendra mengancam akan menyembelih bapak mertua dan seisi rumahnya.

Bermula ketika Hendra hendak pergi membersihkan rumput di kebun milik temannya, Sabtu (15/2/2020). Karena sepeda motornya sering mogok, Hendra hendak meminjam sepeda motor milik istrinya, Jati Utami. Namun Jati ternyata menolak meminjamka kendaraan sehingga mereka bertengkar dan adu mulut.

Teras yang merupakan ayah Jati berusaha melerai dan mendorong Hendra menjauh. Hendra kemudian beranjak masuk kamar untuk mengambil baju namun disuruh pergi oleh Teras. Akibatnya, Hendra langsung mengamuk dan mengambil kayu lalu mengayunkannya ke Teras namun berhasil dihindari.

“Saya sembelih kalian satu rumah!” teriak Hendra. Jati berhasil merebut balok kayu itu dari tangan Hendra. Namun karena masih kesal, Hendra mendorong jatuh sepeda motor istrinya kemudian mengambil jerigen berisi bensin.

“Kubakar rumah ini!” ancam Hendra. Jati berhasil menahan Hendra yang hendak membuka tutup jerigen. Teras segera merebut jerigen itu karena takut menantunya makin kalap dan benar-benar akan membakar rumah. Hendra akhirnya pergi dari rumah itu setelah meluapkan emosinya.

Tapi Teras yang terlanjur takut dan terancam akhirnya mengadu ke aparat kepolisian yang segera mengamankan Hendra dan memprosesnya secara hukum. Hendra terjerat Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman. dre