KUALA KAPUAS/tabengan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten (DPM-PTSP) Kabupaten Kapuas sementara waktu tidak memberikan layanan kepada publik secara terbuka. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya memutus rantai atau meluasnya penyebaran virus Covid -19 di Kabupaten Kapuas. Hal itu disampaikan Kepala DPM-PTSP Septedy, Minggu (26/4).
“ Ya, kami sejak Senin (27/4) hari ini telah menutup layanan sementara kepada publik secara terbuka, atau tatap muka, ini semata upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Namun demikian, bukan berarti menutup layanan kepada publik, DPM-PTSP tetap memberikan layanan melalui jaringan via telepon petugas sesuai dengan bidangnya.
Sektor perizinan yakni Bidang Pekerjaan Umum melalui Yulianto via telpon 082251317657, Agnes Rusalina 085393602080.
Kemudian Bidang Kesehatan, Pahriah, 0812 4506 9051. Theresia Ariani, 0822 5131 7657. Perhubungan, Agnes Rusalina 0853 9360 2080, Sufian Noor, 0822 5131 7657.
Perdagangan dan Perindustrian Theresia Ariani. 085251290044 Sufian Noor. 0822 5131 7657.
Tenaga Kerja, Pahriah, 0812 4506 9051 Pertanian dan Perkebunan, Yulianto 0822 5131 7657, Sufian Noor. 0822 5131 7657. Perikanan,Yulianto. 0822 5131 7657. Sufian Noor. 0822 5131 7657.
Pariwisata, Agnes Rosalina. 0853 9360 2080. Theresia Ariani 0852 5129 0044. Kemudian Lingkungan Hidup, Yulianto, 0822 5131 7657 dan Agens Rosalina, 0853 9360 2080.
Bidang Sosial, Pahriah, 0812 4506 9051, dan Bidang Reklame, Muhammad Rijal Fauji 0852 9868 7747 serta Enricho Triawan, 0852 4869 9116.
Selain itu, bisa melalui layanan portal online single submision (ossi) htp: oss.go. id portal atau http: simbg.pu.go. id” htp: sicantikul. layanan. go. id.login
Dimohon kepada masyarakat yang berkepentingan dengan Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas terlait dengan pengurusan perijinan satu pintu agar dapat memaklumi hingga batas waktu yang belum ditentukan. c-hri