PALANGKA RAYA/tabengan.com – Erwan Wibisono alias Wawan terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/4/2020). Wawan menggelapkan uang Rp12,652 juta milik Robinson untuk memasang meteran listrik belasan rumah termasuk dengan dalih biaya manuver dan kompensasi.
Berawal pada tahun2015 ketika korban menemui Wawan dan minta bantuan memasangkan instalasi listrik untuk 12 rumah di Jalan JS Rubai dan Jalan Embang Induk. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Wawan menerima uang Rp6,24 juta untuk pemasangan instalasi listrik tapi justru digunakan untuk keperluan pribadinya. Demikian pula pada 10 Juni 2016, Wawan juga menerima Rp700.000 tapi tidak melaksanakan pekerjaannya.
Pada tanggal 17 Juni 2016, Wawan menerima uang Rp3,462 juta untuk pemasangan meteran dengan Daya 3500 VA, tetapi yang dipasang Wawan adalah 1300 VA dan sisa uangnya dipergunakan untuk keperluannya sendiri. Wawan juga ada meminta uang Rp2 juta dengan dalih untuk biaya manuver dan Rp250.000,- untuk biaya kompensasi, tapi uang dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Perbuatan Wawan akhirnya terbongkar dan korban yang menderita kerugian Rp12,652 juta mengadu pada pihak kepolisian. Dalam proses hukum, Wawan terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. dre