PALANGKA RAYA/tabengan.com – Polresta Palangka Raya melepaskan 4 mata-mata bandar narkoba yang diamankan saat penggerebekan di markas narkoba kawasan Ponton Ujung, Jalan Rindang Banua, beberapa waktu lalu. Mereka dibebaskan setelah diperiksa secara intensif dan dikenakan wajib lapor.
“Karena tidak ada barang bukti dari mereka, akhirnya dilepaskan. Namun tetap harus wajib lapor dan kita pantau,” ucap Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (27/4) siang.
Disebutkan, pengawasan pun terus dilakukan di kawasan Ponton untuk mencegah kembali bertumbuhnya bisnis sabu di kawasan tersebut.
“Sementara masih kita lepas dulu agar diatensi kembali,” tegasnya.
Jaladri mengisahkan, tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di kompleks Ponton, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, bak markas narkoba dan kartel yang kerap ditontonkan di film laga.
Hal ini ditandai dengan adanya tiga pos penjagaan saat hendak memasuki kawasan tersebut. Sebagai bentuk pengawasan, penjaga yang diletakkan di masing-masing pos telah disiapkan handy talkie dan drone yang siap mengawasi petugas dan siapapun yang masuk ke area tersebut.
Mirisnya, aksi penggerebekan yang dilakukan personel Polresta Palangka Raya sempat diwarnai penghadangan dan ancaman oleh puluhan orang menggunakan senjata tajam.
“Setelah ada perlawanan kita lakukan konsolidasi segera dan menggerebek kawasan itu. Semua bangunan yang dipergunakan untuk narkoba kita musnahkan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Jaladri pun mengungkapkan bahwa negara harus kuat dan tidak boleh kalah oleh bandar narkoba. Memerangi narkoba harus sampai ke akarnya.
“Semoga masyarakat di kawasan tersebut sadar akan bahaya narkoba,” urainya. fwa