PALANGKA RAYA – Muhammad Al Fajar alias Eka Kurniawan Simanjuntak selaku terdakwa perkara pencurian dan penggelapan mendapat vonis 2,5 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/4/2020). Putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 2 tahun penjara.
Fajar berpura-pura jadi mualaf untuk mengambil hati ustaz lalu mencuri sepeda motornya. Fajar merupakan residivis kejahatan dengan modus serupa dan pernah divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2017 silam.
Pada perkara terakhir Fajar datang ke masjid di Jalan Mendawai I Kota Palangka Raya dan bercerita kepada sejumlah jamaah bahwa dia ingin menjadi mualaf atau memeluk agama Islam, Kamis (26/12/2019). Kepada Ustaz Syaiful Qomar yang memiliki Pesantren dekat masjid itu, Fajar mengaku bernama Eka Kurniawan Simanjuntak dan ingin menjadi mualaf. Fajar juga menyatakan ingin mengubah namanya dari Eka Kurniawan Simanjuntak menjadi Muhammad Al Fajar. Qomar tidak tahu bahwa bahwa Muhammad Al Fajar adalah nama asli mualaf gadungan itu.
Karena iba dengan Fajar yang mengaku tidak punya tempat tinggal, Qomar mengizinkannya tinggal di rumahnya di Jalan Hiu Putih XII. Qomar yang hendak keluar kota kemudian mempercayakan kunci rumah dan kunci sepeda motor Honda Beat miliknya kepada Fajar, Sabtu (28/12/2019). Dia berpesan agar Fajar menjemputnya di Masjid Darussalam, Minggu (29/3/2019).
Fajar justru menggunakan kesempatan itu untuk membongkar lemari rumah dan mengambil BPKB kendaraan lalu kabur. Sepeda motor dan BPKB dijual seharga Rp3,5 juta Fajar kepada orang lain dengan alasan tanpa STNK karena merupakan kendaraan tarikan dealer. Saat korban pulang, dia baru menyadari sepeda motornya hilang bersama dengan Fajar. Karena tidak terima dengan kejadian itu, Qomar melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pelacakan, Polisi berhasil menangkap Fajar. Dalam persidangan, Fajar terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre