PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ade Nofirman Kristia Putra (19) sebagai terdakwa perkara pencurian terancam 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/4/2020). Pelajar SMA itu tertangkap akibat mencuri sepeda motor di kampus IAIN Palangka Raya.
Berawal ketika Ade berjalan kaki dari barak tempatnya tinggal di Jalan G Obos XII Gang Yakult, Kamis (14/11/2019) malam. Dia langsung menuju kampus IAIN Palangka Raya dengan tujuan mencari sepeda motor yang dapat dia curi di halaman parkir aula utama. Ade melihat sebuah Honda Scoopy milik korban Elien Feby terparkir di sana. Kendaraan itu ternyata tidak dikunci setang sehingga mudah digerakkan. Setelah merusak kunci kontak dengan gunting ternyata kendaraan tetap tidak dapat hidup sehingga harus didorong hingga ke baraknya.
Esok hari sepulang sekolah, Ade membeli obeng dan meminjam kunci pas 10 untuk membongkar sepeda motor agar dapat memotong kabel stop kontak dengan mudah sehingga mesin sepeda motor menyala. Kendaraan itu kemudian dicat menggunakan cat semprot untuk menyamarkan. Ade menggunakan sepeda motor itu untuk kegiatan sehari-hari. Tapi perbuatannya terungkap saat M Farhan yang mengenali sepeda motor milik korban mencegat Ade di perjalanan dan menyerahkannya ke polisi, Sabtu (23/11/2019). Akibat perbuatannya, Ade terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre