PALANGKA RAYA/tabengan.com – Unit Resmob Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencuri kendaraan motor (curanmor), Sabtu (2/5) dini hari. Kedua pelaku, Muhammad Efendi (30) warga asal Kabupaten Kapuas dan Syarian (33), warga Jalan Mahir Mahar Palangka Raya.
Penangkapan bermula ketika kedua pelaku beraksi di Jalan Patih Rumbih, Jumat (1/5) lalu. Saat itu korban, Rico Bade Fernando (24), sedang berada di dalam kamar dan mendengar ada suara standar sepeda motor yang akan dikendarai, sebelumnya sepeda motor korban terparkir di depan rumah.
Selanjutnya korban mengecek ke depan rumah dan ternyata motor sudah mau di bawa pelaku. Melihat itu sontak korban langsung teriak maling dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh warga. “Usai dilaporkan ke Polsek Pahandut, kita lakukan pengembangan dan akhirnya menangkap rekan pelaku bernama Syarian yang tinggal di belakang Terminal WA Gara,” ucap Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Minggu (3/5).
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan tiga unit kendaraan, termasuk dua unit motor Honda Beat dan satu Yamaha Xabre yang diketahui barang bukti dari hasil kejahatan di Pulang Pisau. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T modifikasi.
Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan Polsek Sabangau. “Langkah selanjutnya pengembangan masih terus diupayakan untuk mengetahui lokasi aksi lainnya. Kita serahkan ke Unit Reskrim Polsek Pahandut,” tuturnya. fwa