Hukrim  

Gelapkan Uang Meteran Listrik, Wawan Dituntut 15 Bulan

penggelapan uang
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Erwan Wibisono alias Wawan terancam pidana 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/5/2020). Wawan menggelapkan uang Rp12,652 juta milik korban, Robinson untuk memasang meteran listrik belasan rumah termasuk dengan dalih biaya manuver dan kompensasi.

“Saya mengakui semua dan merasa bersalah. Saya minta keringanan hukuman,” mohon Wawan pada Majelis Hakim. Putusan terhadap Wawan akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan pekan depan.

Perkara berawal pada tahun 2015 ketika korban minta bantuan Wawan memasangkan instalasi listrik untuk 12 rumah di Jalan JS Rubai dan Jalan Embang Induk. Wawan menerima uang Rp6,24 juta untuk pemasangan instalasi listrik tapi justru digunakan untuk keperluan pribadinya. Demikian pula pada 10 Juni 2016, Wawan juga menerima Rp700.000 tapi tidak melaksanakan pekerjaannya.

Pada tanggal 17 Juni 2016, Wawan menerima uang Rp3,462 juta untuk pemasangan meteran dengan Daya 3.500 VA, tetapi yang dipasang Wawan adalah 1.300 VA dan sisa uangnya dipergunakan untuk keperluannya sendiri. Wawan juga ada meminta uang Rp2 juta dengan dalih untuk biaya manuver dan Rp250.000 untuk biaya kompensasi, tapi uang dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan Wawan akhirnya terbongkar dan korban yang menderita kerugian Rp12,652 juta mengadu pada pihak kepolisian. Dalam proses hukum, Wawan terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre