Larangan Transportasi Udara bagi Penumpang Minta Diperpanjang

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, pada Sabtu (2/5), bertempat di Istana Isen Mulang, mengikuti rapat virtual melalui video conference (Vidcon) dengan Kepala Badan Nasional Peanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Rapat tersebut dengan agenda Koordinasi Percepatan Operasi Penanganan Pandemi Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, yang juga didampingi Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam rapat tersebut, Sugianto Sabran menyampaikan terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di daerah itu. Ia berkeinginan untuk perpanjangan jangka waktu terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI mengenai larangan sementara penggunaan sarana transportasi udara bagi angkutan penumpang.

Pasalnya, ketentuan tersebut akan berakhir pada 01 Juni 2020 mendatang, nanun diharapkan agar dapat diperpanjang sampai 3 Minggu setelah Lebaran, yakni pada tanggal 21 Juni 2020, ujarnya, seperti di lansir oleh mmc.kalteng.go.id.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya dari luar daerah. Bahkan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah ini, Gubernur Kalteng juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalteng No 188.44/94/2020 tentang Pembatasan Arus Mudik Orang Yang Datang Dari Luar Wilayah Provinsi Kalimanta Tengah (Kalteng). Keputusan tersebut ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Maret 2020.

Keputusan Gubernur ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Nasional Penanggulanga Bencana, Menteri Kesehatan, Anggota Forkominda Provinsi Kalteng, Walikota Palangka Raya dan Bupati se Kalteng. dkw