Hukrim  

Sedang Hamil Besar, Terdakwa Penjual Manusia Divonis 10 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Marlian Tini dan Muhamad Aldi Sahfanoor selaku terdakwa perkara perdagangan anak bawah umur, mendapat vonis masing-masing 10 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/5/2020). “Marlian Tini jaga kesehatan ya,” pesan Hakim Ketua Majelis, Zulkifli pada Terdakwa yang sedang hamil 7 bulan itu.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Een Hosana Baboe yang meminta 18 bulan penjara. Namun, baik terdakwa dan Jaksa menerima putusan Majelis Hakim.

“Kami terima sesuai permintaan klien. Lagi pula sudah berkurang 8 bulan dari ancaman Jaksa,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa, Roy G Simanjuntak usai persidangan.

Perkara berawal ketika Yuliana dan Marlian mendapat perintah dari Gede selaku pemilik Cafe 5 Kinara di Bali untuk mencari perempuan untuk bekerja di cafenya sebagai Ladies Club (LC), Senin (4/11/2019).

Marlian dan Yuliana merayu korban berinisial Sa (14) dan No (14) untuk bekerja di Bali dengan iming-iming pekerjaan mudah dan nantinya

cepat punya uang dan membeli mobil di Bali. Marlian dan Yuliana lalu menjemput Sa di rumahnya dan meminta izin dengan ibu korban. Mereka beralasan hendak membawa korban di Rumah Makan Simpang Tiga di daerah Universitas Palangka Raya. Saat ibu korban masuk kamar hendak menyiapkan pakaian, Marlian dan Yuliana kabur dari rumah sambil membawa Sa. Yuliana kemudian mengambil foto kedua korban untukdibuatkan KTP palsu sebagai syarat bekerja di cafe. Para terdakwa dan kedua korban bertolak ke Bali untuk bekerja di Cafe, Rabu (6/11/2019).

Selama para korban bekerja di cafe itu, Muhamad Aldi Sahfanoor bertugas mengawasi mereka. Kedua korban bekerja di cafe mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dengan tugas menemani tamu karaoke dan minum. Korban mendapat jatah Rp17.000 setiap botol minuman yang dipesan tamu. Dalam seminggu, korban biasa mendapat Rp170.000. Yuliana mendapat upah Rp300.000 dari menjual kedua remaja itu ke cafe dan berjanji memberikan upah bagi Marlian dan Aldi. Namun korban akhirnya dan menelpon saudaranya serta mengaku

bekerja di sebuah cafe di Bali dan memiliki KTP palsu atas nama Monica, Minggu (10/11/2019). Korban mengaku ingin pulang ke rumahnya, namun pemilik cafe menyuruh mereka membayar Rp2,5 juta untuk mengganti tiket pesawat. Orang tua korban yang mendapat informasi itu akhirnya mengadu ke aparat kepolisian yang kemudian mengusut dan mengungkap kasus perdagangan manusia itu.

Yuliana yang turut menjadi tersangka meninggal dalam tahanan karena kepalanya terbentur saat wudhu. Marlian Tini yang sedang hamil enam bulan itu sempat dibantarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan (LPKP) ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. Ibu lima anak itu terpaksa dirawat beberapa hari sebelum akhirnya dikembalikan ke LPKP. Sedangkan Gede yang menyediakan tempat bagi anak bawah umur itu untuk bekerja kini

menjadi terdakwa dalam sidang terpisah. Dalam persidangan, Marlian Tini dan Aldi terjerat Pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP. dre