Hukrim  

Terdakwa Penghina Presiden dan Polisi Sebut Hukum Dapat Dibeli

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hj Mulia Ningsih (45) selaku terdakwa perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberi keterangan dalam sidang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/5/2020). “Hukum dapat dibeli. Semua dapat diatur,” ucap perempuan berkerudung itu dalam persidangan.

Sempat terjadi debat antara Ningsih dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi. Ningsih mengaku tidak tahu apa salahnya sehingga dia menjadi tersangka hingga terdakwa. Pasalnya, postingan yang bernada menghina Presiden dan Polisi itu disebut didapatkan dari medsos juga sebelum dia unggah melalui akun facebooknya.

“Saya tidak dapat buktikan sekarang karena saya dalam penjara,” kilah Ningsih.

Majelis Hakim juga sempat menanyakan apa tujuan Ningsih mengunggah postingan itu.

“Gak tahu juga untuk apa,” kelit Ningsih. JPU menyebut Ningsih secara sadar dan sengaja memposting suatu penghinaan termasuk memuat komentarnya sendiri. JPU juga menunjukan bukti tangkapan layar dari postingan terdakwa.

Perkara berawal ketika anggota Subdit V Siber Polda Kalimantan Tengah menemukan hal mencurigakan dalam facebook dengan akun Mulia Marantika. Akun tersebut memuat sembilan postingan yang dinilai menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan yang dapat memunculkan perselisihan, kebencian, dan permusuhan. Postingan itu antara lain menyebut Jokowi dan Polri sebagai musuh muslimin, menyebut teror bom untuk menyudutkan umat Islam, Brimob dikuasai China, dan mendoakan kehancuran pejabat negara serta politikus

Polisi melakukan pelacakan dan menemukan bahwa postingan tersebut diunggah Ningsih melalui ponsel sejak bulan April hingga Juni 2019 di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya. Ningsih akhirnya diamankan pihak kepolisian. Karena tidak memiliki data atau informasi yang dapat mendukung postingannya, terdakwa terjerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1/1946 tentang berita yang menghasut keonaran. dre