PALANGKA RAYA/tabengan.com – Meifin Suhandi alias Efin terpaksa menerima vonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/5/2020).
Bandar sabu, Ujang yang menyuruh mengambil narkotika jenis sabu seberat 4,88 gram justru kabur dengan sepeda motor terdakwa ketika melihat Polisi melakukan penyergapan.
Berawal ketika Ujang menelpon Efin dan mengajaknya bertemu di barak temannya di wilayah Jalan Bukit Keminting, Jumat (3/1/2020).
Pada tempat tersebut, Ujang mengajak Efin mengisap sabu yang telah disiapkan oleh Ujang. Selesai mengisap sabu, Ujang menyerahkan ATM BRI miliknya pada Efin dan menyuruhnya mentransfer Rp6 juta kepada seseorang. Setelah itu, Ujang minta diboncengkan ke travel.
Tapi setelah berada di Jalan Hendrik Timang, Ujang justru menyuruh Efin berkeliling. Ujang kemudian mengambil alih setir dan Efin dibonceng. Kemudian Ujang memberitahu Efin bahwa sebenarnya dia mau mengambil sabu. Ujang kemudian menyuruh Efin mengambil bekas bungkus minuman sachet berisi sabu di tepi Jalan Hendrik Timang.
Saat Efin mengambil sabu itu, sejumlah aparat Polda Kalteng menyergapnya. Ujang yang melihat rekannya disergap justru kabur menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor Efin. Polisi akhirnya menggelandang Efin ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut sedangkan Ujang hingga kini masih menjadi buronan.
Dalam persidangan, Efin terbukti memenuhi Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. dre