Kalteng Luncurkan PPDB Secara Online

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Mofit Saptono meluncurkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Kalteng tahun ajaran 2020/2021 secara online, di Aula Jayang Tingang (AJT), Senin (4/5). Peluncuran PPDB dihadiri perwakilan Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng dan Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalteng.

Plt Kadisdik Kalteng yang membacakan sambutan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan pesan agar kepala satuan pendidikan di semua jenjang memperhatikan. Pertama, pelaksanaan PPDB harus memperhatikan 4 jalur penerimaan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Kedua, jalur zonasi dan afirmasi agar diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah dengan maksud pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik dengan satuan pendidikan.

Ketiga, kedekatan domisili orang tua/wali dengan sekolah pada satu zona akan membantu sekolah bersama masyarakat mengawasi dan mencegah peserta didik terlibat langsung atau menjadi korban tindak kekerasan/kriminal serta penyalahgunaan narkoba.

Keempat, penggunaan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi oleh satuan pendidikan pada PPDB dilakukan apabila masih tersisa kuota setelah penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan PPDB 2020/2021.

Kelima, berkenaan status tanggap darurat Covid-19 maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama pelaksanaannya PPDB.

Keenam, proses PPDB harus mentaati protokol kesehatan, oleh karena itu pelaksanaannya bisa secara online dan offline dengan mengoptimalkan bantuan komputer.

Ketujuh, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur waktu antrean datang ke sekolah pada tahap sosialisasi, pendaftaran dan pengumumanPPDB.

Gubernur minta Inspektur Kalteng dan Inspektur Kabupaten/Kota ikut mengawasi unsur-unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB supaya tidak menyimpang dari Permendikbud No 44 /2019 dan Surat Edaran Mendikbud No.4/2020 serta Keputusan Gubernur Kalteng No.188.44/39/2020.

“Apabila terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan PPDB, agar dapat dilakukan tindakan dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. dkw