Hukrim  

Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Curi Sepeda Motor

pencuri motor
Ilustrasi

SAMPIT/tabengan.com – Mendapatkan asimilasi yaitu keringanan hukuman terkait pandemi Covid-19, bukannya membuat Ardiansyah alias Ian Besi bertobat. Namun pria ini malah bikin ulah dengan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor bersama rekannya yaitu Burhanudin alias Ibur. Sial bagi keduanya, aksinya ini berhasil diungkap aparat Polres Kotawaringin Timur yang kemudian meringkus keduanya.

Motor yang dicuri tersangka yakni Zupiter Z1 KH 3564 LM, yang merupakan milik Purwadi yang tinggal di Jalan Perkutu 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban kehilangan motor pada Senin, (4/5/2020) malam. Saat itu, diaa menaruh motor di teras rumahnya tanpa dikunci stang.

Setelah meletakkan motor tersebut, korban pergi ke warung untuk berjualan. Namun setelah pulang sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, dirinya melihat motornya sudah tidak ada. Sehingga melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Mendapatkan laporan, tim Resmob Polres Kotim melakukan pencarian. Dan menemukan adanya pemuda yang duduk nongkrong di tepi Jalan S Parman, menggunakan motor yang sama persis seperti yang digunakan pencuri dan terekam CCTV. Pemuda tersebut adalah Burhanudin, salah seorang tersangka.

Sehingga dilakukan interogasi, dan dia mengakui mencuri bersama Ian Besi. Polisipun menjemput tersangka yang merupakan narapidana asimilasi tersebut.

“Seorang narapidana yang mendapatkan asimilasi pada 1 April 2020 lalu, kami ringkus kembali karena terlibat pencurian motor bersama temannya.Keduanya sudah kami tangkap, dan saat ini masih melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap keduanya,” terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (7/5/2020).

Setelah itu, polisi kembali mengintrogasi kemana pelaku menjual barang bukti tersebut. Hingga diketahui, dan melakukan pengamanan motor yang dicuri kedua tersangka.

Ardiansyah alias Ian Besi terancam akan dicabut asimilasinya bahkan akan melanjutkan sisa masa tahanan. “Narapidana tersebut akan dicabut asimilasinya,” kata Agung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit.

Ardiansyah diketahui baru mendapatkan asimilasi pada 1 April 2020 lalu bersama 31 orang narapidana lainnya. Asimilasi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumhan) No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19. c-arb