PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rupanya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah terlibat dalam pengawasan anggaran pencegahan wabah Covid-19 dari Pemerintah Daerah (pemda) Kota Palangka Raya.
“Di tingkat provinsi kami kurang monitor. Tapi di tingkat kota kami dilibatkan dalam pendampingan pengadaan barang dan jasa dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota untuk pencegahan Covid-19,” ungkap Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Kamis (7/5/2020).
Menurut Zet, pihak Kejari Palangka Raya memberikan pertimbangan hukum atas proses pengadaan barang dan jasa. “Untuk menghindari ada potensi penyalahgunaan anggaran,” terang mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Zet menyebut proses penggunaan anggaran sedang berjalan dan berlangsung transparan. Meski bermitra dengan pihak Pemko Palangka Raya, pihak Kejari Palangka Raya tidak mengurangi fungsi pengawasan mereka.
“Kalau di lapangan terjadi indikasi penyimpangan, dipersilakan untuk melaporkan ke Kejari Palangka Raya, untuk segera di telusuri kebenarannya,” pungkas Zet.
Beberapa waktu lalu Zet juga pernah mengomentari penggunaan dana pencegahan Covid-19. Zet menuturkan dalam situasi penanganan wabah seperti saat ini rawan penyimpangan karena pemanfaatan anggaran penanganan wabah memprioritaskan kecepatan dan ketepatan. Akibatnya, ada sejumlah kelonggaran dalam pengawasan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Dia berharap jangan ada pihak yang mencari keuntungan lalu memanfaatkan situasi itu.
“Kalau ada yang memanfaatkan, hukumannya sangat berat. Dapat dikenakan hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Zet, Rabu (8/4/2020). dre