PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, sampai Jumat (8/5), pukul 15.00 WIB, jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, yaitu sebanyak 189 kasus dan kasus terbanyak berada di Kota Palangka Raya, yaitu sebanyak 53 kasus atau 28 persen dari total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng.
“Untuk itu, saya telah usulkan ke Kementerian Kesehatan untuk terapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya dan Menteri Kesehatan RI menyetujui usulan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Sugianto, saat live streaming di media sosial (Medsos) Facebook MMCtv Kalteng, di Istana Isen Mulang, Jumat (8/5).
Penetapan PSBB di Palangka Raya didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi kejadian transmisi lokal di wilayah Palangka Raya.
Selain itu, juga berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya dalam menekan penyebaran Covid-19.
Dengan sudah ditetapkannya keputusan Menkes tersebut, sehingga ia meminta Wali Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut, yaitu membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan PSBB di Palangka Raya. Perwali ini sebagai panduan bagi seluruh pihak yang terkait, termasuk warga Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB.
Selain itu, membuat Keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan jangka waktu PSBB. Dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB, agar Gugus Tugas Kota Palangka Raya selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi Kalteng.
Adapun substansi isi dari Perwali adalah, pembatasan aktivitas di luar rumah selama PSBB, yang meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi yang dianggap perlu. Selain itu, juga menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat, serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani PSBB yang berlaku. Serta mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Juga mengatur penggunaan sumberdaya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB. Mengatur sanksi yang dikenakan, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, selama PSBB, dilakukan pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Palangka Raya secara khusus dan Kalteng secara luas.
Namun ada beberapa kegiatan yang dikecualikan, nanun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya penyediaan layanan kesehatan, bahan pangan, makanan dan kebutuhan sehari-hari. “Sehingga masyarakat diajak untuk bersama-sama mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB,” ujar Sugianto.dkw