PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Palangka Raya. Keberhasilan PSBB dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 sangat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat dalam penerapannya. Kalangan pers diimbau aktif mengajak masyarakat taat terhadap aturan PSBB ini.
Seperti diketahui, Kota Palangka Raya menjadi salah satu wilayah yang mendapat persetujuan melaksanakan PSBB. Penerapannya mulai dijalankan hari ini, Senin (11/5/2020), sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/294/2020.
Dalam PSBB ini, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati masyarakat sesuai maklumat Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin yang tertuang dari ringkasan Peraturan Wali Kota (Perwali). Di antaranya menyangkut pembatasan mobilitas warga terutama di malam hari (jam malam), pengaturan kegiatan perdagangan, kewajiban penggunaan masker, dan lain-lain.
Terkait PSBB ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sutransyah menyebut, kebijakan itu harus diikuti kesadaran semua pihak, khususnya masyarakat dalam mentaati aturannya.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan PSBB ini, mengingat temuan kasus positif Covid-19 terus bertambah. Kita berharap masyarakat patuh pada aturan PSBB agar penyebaran Covid-19 bisa secepatnya diputus,” ujar Sutransyah kepada awak media, tadi pagi.
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng itu menjelaskan, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan PSBB ini tidak datang dengan sendirinya. Perlu upaya-upaya sosialisasi semua pihak, termasuk pers untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya PSBB dalam mengantisipasi Covid-19.
“Saya mengajak insan pers untuk aktif mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan di media massa bahwa aturan dalam PSBB ini merupakan langkah bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar mantan aktivis HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu. ist/hil