KUALA KAPUAS/tabengan.com – Telah dikucurkannya dana penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas, yang mana pada tahap awal ini saja telah disalurkan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125. Diingatkan kepada 8 SOPD yang menerima dana tersebut hendaknya untuk betul-betul mempergunakanya secara transparan sebagaimana peruntukan yang telah diusulkan, karena bila berani mempermainkan dana tersebut ancaman adalah mati hukumannya. Demikian yang dikatakan Kajari Kapuas Khomaidi melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas, Stirman Eka PS, saat ditemui para awak media Senin (11/5).
Ditegaskanya, pihaknya diminta ataupun tidak, akan tetap dan terus melakukan pengawasan, agar dana penanggulangan Covid 19 yang telah dikucurkan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana usulan yang buat dengan tidak ada penyimpangan.
“Diminta ataupun tidak kita akan tetap dan terus mengawasi. Perlu saya ingatkan SOPD terkait, agar jangan coba-coba mempermaikan dana Covid-19, kita akan tindak tegas,” kata Stirman.
Stirman juga mengungkapkan, berkaitan dengan telah dikucurkanya dana tersebut ke para SOPD, sampai saat ini memang belum ada satupun mereka yang mengajukan untuk dilakukan pendampingan.
Stirman mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan agar dana ini benar-benar bermanfaat. Kalau memang ada penyimpangan jangan takut untuk segera melaporkanya, “Ingat untuk pelaku korupsi dana Covid-19 ini hukumannya adalah hukuman mati,” tegasnya.c-yul