PALANGKA RAYA/tabengan.com – Heri Supianto alias Dudung selaku terdakwa perkara narkotika terpaksa menerima vonis 10 tahun penjara dan.denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/5/2020). Dudung mengaku menjadi kurir narkotila jenis sabu seberat 149, 29 gram.
“Terdakwa menerima vonis yang lebih rendah 3 tahun dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Penasihat Hukum Terdakwa, Nashir Hayatul Islam.
Perkara berawal ketika bandar narkoba bernama Iyan menelepon Dudung untuk mengambil sabu di tepi Jalan PM Noor Gang Ulin, Selasa (12/11/2019). Dudung mengambil satu paket sabu itu lalu membawanya ke rumah. Satu paket itu kemudian dibagi menjadi 15 paket sabu dengan berat masing-masing 5,05 gram dan satu paket lagi digunakan Dudung sendiri. Esok harinya Dudung mendapat upah Rp2 juta yang diantar suruhan Iyan.
Dudung sudah tiga kali meletakkan paket sabu di Jalan Adonis Samad. Iyan kembali menghubungi Dudung dan menyuruhnya mengambil sabu terbungkus bekas makanan ringan di depan Taman Harati di Jalan PM Noor, Rabu (20/5/2020). Dudung langsung berangkat untuk mengambil sabu di tempat tersebut. Saat Dudung memasukkan paket sabu ke dalam kantong celana, sejumlah anggota kepolisian menyergapnya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti bekas bungkus makanan ringan berisi sepaket sabu dan satu buah ponsel yang digunakan Dudung untuk berkomunikasi dengan Iyan. Saat interogasi, Dudung mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya di Jalan Kecipir Gang Lewu Tatau XVII. Dari rumah Dudung ditemukan 12 paket sabu, alat isap sabu, dan timbangan digital dalam selokan rumah dan bawah kompor gas. Dalam persidangan, Dudung terbukti memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. dre