PANGKALAN BUN/tabengan.com – AN (29) dan JE (23) Keduanya merupakan warga desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berhasil di Bekuk Polsek Kolam karena telah melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro.
Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Kustiyanto mengatakan aksi kedua orang warga desa Sakabulin itu ketangkap basah oleh karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro yang terjadi pada hari ada (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB di kebun milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro.
“Modus Operandi pencurian yang dilakukan AN dengan cara buah hasil curian tersebut dipindahkan keluar area perusahaan oleh pelaku dengan menggunakan sebuah angkong, Setelah itu buah hasil curiannya ditawarkan kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah dari pada harga standarnya,” jelas Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto, Kamis (14/5)
Dan menurutnya, AN berhasil diamankan pada saat pelaku tengah memindahkan buah kelapa sawit ke atas mobil pick up bersama satu orang pembeli berinisial JE (23). Kini keduanya bersama barang bukti berhasil diamankan di Polsek Kotawaringin Lama guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku AN (29) dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Sementara JE (23) dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman penjara maksimal,” ujar Kustiyanto.c-uli