PALANGKA RAYA/tabengan.com – Beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP di pos check point muara Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, mendapat respons cepat dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya.
Klarifikasi kabar tersebut segera dilakukan oleh Lurah Menteng Rosalinda bersama Tim Gugus Tugas dengan mendatangi AY, warga yang mengaku dimintai sejumlah uang.
Dari hasil klarifikasi tersebut didapat jika mengenai uang denda sebesar Rp200 ribu diperoleh dari informasi teman-temannya, seperti halnya PSBB yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta.
“Petugas check point tidak ada yang meminta uang, saya tahunya dari kabar yang beredar kalau ditahan KTP, maka bayar denda,” ujar AY saat dipertemukan Tim Gugus Tugas di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Kamis (14/5) siang.
Warga asal Banjarmasin tersebut mengakui, dirinya memang melanggar aturan karena tidak menggunakan masker. Namun, saat sampai di pos check point, tidak ada ucapan maupun tindakan petugas yang meminta uang tebusan.
“Saya baru di Palangka Raya sekitar 2 bulan ini. Pada waktu itu saya melintasi Jalan Temanggung Tilung dan tidak pakai masker, kemudian KTP saya ditahan petugas. Saya pulang, kemudian saya dengar cerita rekan saya jika hendak mengambil KTP tersebut harus bayar. Tapi setelah saya ke Kantor Kelurahan untuk ambil KTP saya yang ditahan, tidak ada yang meminta uang tebusan. Saya hanya salah informasi,” jelasnya.
Sementara, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Emi Abriyani mengungkapkan, adanya kesalahpahaman peraturan oleh AY yang mengira dikenakan denda setelah penahanan KTP karena tidak menggunakan masker.
“Sebenarnya salah komunikasi saja, AY mengira akan dikenakan denda seperti halnya PSBB di DKI Jakarta. Tidak ada pungutan liar dari petugas pos check point,” katanya.
Selama pelaksanaan PSBB, Emi pun mengapresiasi jika ada masukan terkait perbaikan pelaksanaan. Ia menegaskan agar masyarakat bisa taat terhadap peraturan PSBB yang sudah diterapkan pemerintah.
“Memasuki hari keempat PSBB, kita memang sempat kewalahan. Karena sampai hari ketiga masih dalam tahap sosialisasi. Saat ini kita sudah tegaskan melalui rapat evaluasi terakhir bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditahan KTP-nya selama 14 hari hingga PSBB selesai,” tegasnya. fwa/rgb