Kapuas  

DPRD Soroti Anggaran Covid-19 Kapuas

Ardiansyah

KUALA KAPUAS/tabengan.com – DPRD Kabupaten Kapuas menyoroti ketat penggunaan anggaran dana tanggap darurat pada alokasi Belanja Tidak Terduga APBD Kapuas tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

“Anggaran dana tanggap darurat yang digunakan cukup besar untuk penanganan Covid-19, diharapkan agar digunakan secara benar dan tepat sasaran serta tidak terjadi tumpang tindih program,” kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah di ruang kerjanya, Kamis (13/5).

Ardiansyah mengingkatkan, selama terjadinya penyebaran Covid-19 jangan lupa ada pengorbanan seluruh program kegiatan SOPD dan Sekretariat Dewan.

“Karena itu, jangan sampai hal ini menjadi ajang perlombaan menguras anggaran untuk keperluan di luar ketentuan dan tujuan terjadinya rasionalisasi anggaran,” tegas Ardiansah.

Dikatakan, penggunaan anggaran dana Covid-19 dominan dibelanjakan untuk pengadaan berupa barang habis pakai, dan sangat rawan terjadinya penyelewengan serta tidak tepat sasaran. Pertanggungjawaban bisa dengan manipulasi data.

Sesuai dengan porsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas sebanyak 8 SOPD sebagai pengguna anggaran pada tahap awal sudah ditandatangani sebesar Rp56,4 miliar lebih, dan ada 2 SOPD penerima dana terbesar adalah Disdik Rp24 miliar dan Dinkes Rp23 miliar. Sisanya dibagi untuk 6 SOPD lainnya.

“Jumlah dana anggaran tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas sebesar Rp56,4 M lebih, itu hanya untuk tahap awal. Kemudian berapa besar lagi jumlah dana tanggap darurat penanganan Covid-19 untuk tahapan selanjutnya?” ucapnya balik bertanya.

“Apakah dana tanggap darurat tahap awal sudah benar penggunaannya. Mari kita awasi bersama. Mari kita semua awasi penggunaan dana tersebut,” tutup Ardiansah. c-hr