Hukrim  

Spesialis Pencuri Mobil Pikap Divonis 2 Tahun

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Agus Feryanto dan Imam Safi’i selaku terdakwa perkara pencurian terpaksa menerima vonis masing-masing 2 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/5/2020). Kedua terdakwa itu merupakan anggota sindikat spesialis pencurian mobil jenis pikap.

Berawal ketika Iman menelepon Agus yang sedang berada di Kota Malang, Jawa Timur tanggal 27 September 2019 lalu mengajaknya mencuri mobil jenis pikap di Kalimantan. Agus lalu mengajak Heri dan Dita untuk turut serta dan berangkat dari Malang menuju Kota Banjarmasin, Kalsel untuk bertemu Imam tanggal 29 September 2019. Imam menyuruh Dita membeli satu set kunci kontak mobil pikap dan Agus mencari kunci T.

Mereka berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Kota Palangka Raya. Tengah malam, mereka singgah membeli stiker skotlet di tepi jalan Kota Palangka Raya kemudian berputar mencari sasaran. Mereka menargetkan mobil pikap yang terparkir depan toko Putra Mandiri Laundry Jalan Temanggung Tilung Induk. Menggunakan kunci T mereka membuka pintu mobil dan merusak kunci kontak. Mobil didorong dari parkiran lalu baru dihidupkan setelah mencapai jalan raya.

Mereka kemudian kabur menuju Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam perjalanan, Imam dan Dita masih sempat mencuri sebuah mobil pikap lainnya. Sesampainya di Sampit, mereka mengganti kunci kontak asli dengan yang kunci kontak yang baru mereka beli. Stiker pada kaca depan berupa nopol DA 8620 CI mereka lepas lalu diganti dengan stiker skotlet bertuliskan nopol DK 9764 UR. Agus, Heri, dan Dita kemudian menggunakan kapal untuk pulang ke Malang.

Tanggal 29 November 2019, Agus, Imam, dan Sugeng kembali datang ke Kalimantan untuk mencuri mobil lagi. Mereka mencuri mobil pikap lagi di kota Tanjung, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Mobil hasil curian mereka bawa ke Tapin, Kalimantan Timur. Dari Tapin mereka berniat ke Kota Sampit namun akhirnya tertangkap polisi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau tanggal 10 Desember 2019. Heri dan Dita hingga kini belum tertangkap dan masih berstatus buronan. Dalam persidangan, para terdakwa terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre