Biar Aman, Jenazah Covid-19 Dibungkus Berlapis

Persiapan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19 di RSUD Doris Sylvanus. LIU

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemulasaran jenazah PDP, ODP maupun yang positif Covid-19 dilakukan dengan sangat ketat sebelum dimakamkan sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia WHO, Kemenkes, dan Perhimpunan Forensik Indonesia. Hal itu sebagai bentuk pencegahan agar tidak lagi terjadi penularan setelah pemakaman.

Dokter Ricka Brillianty Zaluchu SpKF, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Doris Sylvanus Kalteng menjelaskan cara penanganan pemulasaraan jenazah sesuai aturannya. Sejak persiapan sampai selesai pemulasaran, waktu yang diperlukan kurang lebih 2 jam.

“Jenazah yang kami kemas insya Allah dengan proses berlapis-lapis, akan aman dari kebocoran. Jadi jangan menolak apabila ada jenazah pasien Covid atau PDP yang akan dimakamkan,” kata Ricka.

Lulusan Spesialis Forensik dan Medikolegal Universitas Diponegoro Semarang 2014 itu menjelaskan, pertama-tama disinfektan seluruh tubuh pasien yang sudah meninggal dan seluruh area di sekitar jenazah berbaring. Masukan kapas yang sebelumnya telah dibasahi dengan larutan disinfektan ke dalam rongga hidung dan mulut untuk mencegah adanya udara (Aerosol).

Tahap selanjutnya, jenazah dibungkus dengan plastik tebal sebanyak dua lapis, dilanjutkan dengan kain kafan dan ditayammumkan untuk jenazah muslim setelah itu dilapisi plastik lagi. Kemudian lanjut disemprot disinfektan lagi dan dimasukan tubuh yang sudah terbungkus ke dalam kantong jenazah.

Kemudian, peti jenazah yang disiapkan harus dilapisi alumunium foil yang tebal, di sekeliling dalam dan bagian dalam penutup peti. Saat tubuh akan dimasukkan ke dalam peti, semprot kan disinfektan kebagian dalam peti dan tutup rapat dengan cara dilapisi lem perekat (Sealed) di bagian tepi peti jenazah, tutup peti dan di paku kembali. Peti jenazah dilapisi kembali dengan plastik di sekelilingnya dan disemprotkan cairan disinfektan sebelum diangkat oleh petugas pengangkut peti menuju pemakaman.

Seluruh petugas yang terlibat dalam proses mulai dari pemulasaraan jenazah di dalam ruangan isolasi sampai dibawa oleh petugas ke area pemakaman semua harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Level tiga. Selama proses pemulasaraan mengikuti proses Covid-19 diharapkan aman untuk petugas medis dan pemakaman, maupun untuk masyarakat.

Tim yang bertugas di tempat pemulasaran sebanyak 17 orang. Terdiri dari 15 tim kesehatan termasuk relawan dan dua orang rohaniwan. Tim ini langsung berangkat ketika ada panggilan dari rumah sakit. Setelah itu ada sub tim yang terdiri dari 5 orang membawa jenazah ke pemakaman dan tiga orang lagi bertugas membersihkan peralatan. yml