Hukrim  

Mantan Bupati Katingan Bakal Jadi Saksi Tipikor

korupsi
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi yang mendudukkan Teguh Handoko, Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan sebagai pesakitan.

“Rencananya mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie akan menjadi saksi pada persidangan terdakwa korupsi Teguh Handoko,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Yantenglie yang kini berstatus terpidana akan memberikan kesaksian dalam perkara korupsi hilangnya uang Rp100 miliar dari Kas Daerah Kabupaten Katingan.

“Posisi Yantenglie saat ini dalam Rutan Palangka Raya,” ujar Rahmad yang juga Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Persidangan akan berlangsung Selasa (19/5/2020) dan menggunakan sistem video confrence dengan lokasi Pengadilan Negeri, Kejati Kalteng, dan Rutan Palangka Raya. Selain Yantenglie, Teklie juga akan memberikan kesaksian.

Dalam dakwaan, Yantenglie bersama dengan Teklie selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD), Sura Peranginangin selaku BUD, Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan Heryanto Chandra selaku Direktur PT Zanasfar Mandiri, telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut dipindahkan dari rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng ke rekening BTN Pondok Pinang.

Yantenglie disebut mendapat keuntungan Rp1,5 miliar, Teklie mendapat Rp317,03 juta, dan Heryanto Chandra yang kini buron mendapat Rp57,65 miliar. Yantenglie juga menggunakan dana kas daerah sebesar Rp5 miliar untuk membayar jasa pengacara, Eddy J Wibowo untuk melacak Heryanto Chandra dan menagih uang yang dipindahkan tanpa sepengetahuan Pemkab Katingan. Heryanto akhirnya membayar puluhan miliar rupiah lalu menghilang kembali saat masih ada Rp35 miliar yang tersisa.

Untuk Yantenglie, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta beban uang pengganti Rp30.582.536.065,32 atau diganti 8 tahun penjara. dre