PALANGKA RAYA/tabengan.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Kalteng Agustin Teras Narang mulai menjalankan agenda reses di daerah pemilihan menggunakan sistem pertemuan virtual. Pada pertemuan perdana yang digelar, Selasa (19/5/2020), Teras meminta pandangan dari para penyelenggara maupun pengawas Pilkada serta elemen masyarakat Kalteng terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah ditunda oleh pemerintah melalui terbitnya Perpu nomor 02 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Penundaan hingga Desember 2020 akibat adanya pandemi Covid-19 ini pun menjadi salah satu topik bahasan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menggelar reses di daerah pemilihan.
“Saya mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama memperbaiki UU Pilkada, agar lebih berkualitas serta melahirkan kepemimpinan daerah yang berkualitas pula,” ujar Teras usai menggelar pertemuan virtual.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun menyampaikan apresiasi pada pihak KPU Provinsi Kalteng, KPUD Kota Palangka Raya, KPUD Kotawaringin Timur, Bawaslu Provinsi Kalteng, Bawaslu Kota Palangka Raya, Dinas Kesbangpol Provinsi Kalteng serta elemen masyarakat yang mengikuti acara tersebut.
Sebelumnya, dalam pertemuan virtual ini, berbagai pihak terkait memberikan informasi terkini terkait dampak Covid-19 serta masukan terhadap perubahan UU Pilkada yang diinisiasi oleh DPD RI.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim menyampaikan bahwa terkait Pilkada, pihaknya telah menyampaikan pada jajarannya untuk melakukan penyesuaian. Selanjutnya agar KPU Kabupaten dan Kota di wilayah Kalimantan Tengah bersiap dengan berbagai keputusan yang akan diambil pemerintah bersama KPU RI.
Hal senada disebutkan Komisioner KPUD Kotawaringin Timur Siti Fathonah bahwa sebelum putusan penundaan Pilkada, pihaknya telah melakukan pengangkatan beberapa badan adhoc. Namun mengingat adanya perkembangan terkait pandemi Covid-19, maka pihaknya pun mengikuti instruksi yang ada.
“Sesuai instruksi KPU, cut off anggaran pilkada juga sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memberikan masukan terhadap perbaikan UU Pilkada, terkait pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses penjaringan dan penentuan calon kepala daerah dari partai politik.
“Menarik kalau ini diatur dalam UU Pilkada, agar mekanisme perekrutan partai politik dapat melibatkan publik dalam penetapan calonnya” ujar Satriadi.
Satriadi menilai persoalan Pilkada dari hulu ini bisa jadi salah satu perhatian bersama. Hal ini juga disebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan kepala daerah yang dihasilkan. Tak lupa ia meminta agar terkait beberapa istilah dalam UU Pilkada seperti integritas dan perbuatan tidak tercela, dapat dijabarkan dengan kriteria yang terukur, sehingga memudahkan pengawas Pilkada dalam menjalankan tugasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono berharap agar pihak Bawaslu lebih intensif dan tegas dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial bermuatan politik yang menyalahi aturan di tengah pandemi.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai antisipasi dalam mendukung pelaksanaan Pilkada. Di antaranya adalah membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak kabupaten serta kota demi mencegah potensi konflik
Terkait berbagai pandangan ini, Teras berjanji akan menyampaikan dalam sidang paripurna DPD RI. Lalu kepada KPU maupun Bawaslu di pusat berkenaan dengan masukan terhadap pentingnya mendengar masukan KPU Daerah dalam berbagai pengambilan keputusan menyangkut daerah.
“Saya juga akan sampaikan kepada KPU maupun Bawaslu berkenaan dengan masukan ini, karena kebetulan mitra kerja kami di Komite I DPD RI,” ujarnya. ist/adn