PALANGKA RAYA/tabengan.com – Romy Indra Jaya selaku terdakwa pencurian kendaraan bermotor menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/5/2020). Pemuda itu pesta obat Zenith bersama teman-temannya lalu mencuri sepeda motor milik tantenya sendiri.
Perkara bermula ketika Romy minum obat penenang Zenith di rumahnya lalu berkumpul bersama Ferdinan, Yayan, dan Bimbo di Wisma Madagaskar, Minggu (23/2/2020). Mereka kemudian mengumpulkan uang untuk membeli 11 butir Zenith lagi.
Saat tengah malam, Romy keluar dari wisma menggunakan sepeda motor milik Ferdinan untuk pulang menyetrika baju laundry milik pelanggan. Tidak lama kemudian Ferdinan datang mengambil sepeda motornya karena akan dijualnya dan berjanji menjemput Romy lagi.
Tidak sabar menunggu kawannya menjemput, Romy mendatangi kios tetangganya untuk meminjam sepeda motor tengah malam itu. Tapi karena tidak ada jawaban, Romy justru mencongkel kunci sepeda motor yang sudah dol itu dengan obeng lalu menyembunyikannya di Wisma Madagaskar.
Esok paginya Romy memakai sepeda motor milik Dimbo untuk mendatangi warung nasi kuning milik tantenya, Puji Rahayu di Jalan Garuda. Ternyata Puji sedang kebingungan mencari kendaraannya. Melihat tantenya panik, Romy berpura-pura akan membantu mencarikan.
Belakangan, Romy menghubungi korban dan mengarang cetita berpura-pura telah menemukan sepeda motor itu di Pasar Lombok. Korban meminta Romy mengantarkan sepeda motor itu ke RS Muhammadiyah Palangka Raya. Setelah memastikan kendaraan yang telah terbongkar sebagian bodinya itu miliknya, korban meminta Romy dan Ferdinan menunggu.
Saat menunggu itulah sejumlah anggota kepolisian mengamankan Romy. Saat interogasi, Romy mengaku telah mencuri sepeda motor milik tantenya itu sehingga terjerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. dre