PANGKALAN BUN/tabengan.com – Selama terjadinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Polres Kobar berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat sebanyak 20 kasus yang paling menonjol.
Hal itu dikatakan Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting didampingi Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto dalam kegiatan konferensi pers, Rabu (20/5/2020). Kegiatan itu dihadiri juga Kabag Ops AKP Daeng Riandika Mahardani serta Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani
“Selama terjadinya Pandemi Covid-19, Polres Kobar menggelar dua operasi kepolisian yakni Operasi Aman Nusa 2 terkait dengan penandatanganan pandemi Covid-19 dan Operasi Ketupat Telabang tahun 2020 terkait menghadapi Ramadan dan Idul fitri pada masa pandemi Covid-19,” kata Kapolres Kobar.
Menurutnya, selama pandemi Covid-19 ada 20 Laporan polisi perihal tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap yakni 7 laporan tentang pencurian pemberatan, 6 laporan tentang pencurian kendaraan bermotor roda dua, 2 laporan tentang penganiayaan, 1 laporan tentang senjata tajam, 1 laporan tentang penadahan dan 1 laporan tentang Undang Undang Perlindungan konsumen masalah pengoplosan beras busuk yang dioplos beras baru.
“Dari 20 Kasus yang kita ungkap ini ada 15 orang tersangka dan beberapa barang bukti pun berhasil kita amankan, terutama untuk kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil kita amankan dan sita ada 13 unit sepeda motor untuk barang proses penegakan hukum. Dan satu dari 15 orang tersangka berhasil kita lumpuhkan dengan timah panas karena pada saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur,” jelasnya.
Menurut orang nomor satu di Polres Kobar, keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat karena di tengah pandemi Covid-19 masyarakat merasa aman. c-uli