KUALA KAPUAS/tabengan.com – Terus meningkatnya kasus positif Covid-19 yang disertai, dan juga hasil kajian Epidemiologi terhadap penyebarannya di Kabupaten Kapuas, mengharuskan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui suratnya nomor 3604/124/BPBD/KPS.2020 tertanggal 26 Mei 2020, resmi mengajukan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten tersebut.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, SH, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, adanya usulan PSBB tersebut. Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah terus meningkat, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk peningkatan penanganannya.
“Jadi, guna melakukan penanganan yang lebih ketat dan tegas, kita sepakat Kabupaten Kapuas untuk mengajukan permohonan PSBB kepada Bapak Gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan ini, terangnya, sudah barang tentu pihaknya sudah banyak melakukan kajian, seperti epidemiologi, politik, keamanan, ekonomi, budaya dan lainnya, dan kita sudah siap untuk itu.
Diharapkanya, dengan pemberlakuan PSBB ini nantinya dapat mengatasi sekaligus menekan penyebaran Covid-19 dengan segera.
“Kita lihat untuk warga yang terkonfirmasi positif ini hanya dalam kurun satu minggu mencapai kurang lebih 50 Orang, dan sekarang jumlah keseluruhan ada 70 orang, ini tidak bisa dianggap enteng dan perlu penanganan yang serius dan tegas,” ujarnya .c-yul