PALANGKA RAYA/tabengan.com – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas, melalui Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07.MENKES/339/2020, Tentang Penetapan PSBB di wilayah kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat tersebut, Pemkab Kapuas wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Bupati Kapuas diminta melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Kalteng, untuk dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksaan PSBB
Meningkat
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, angka terkonfirmasi positif Corona atau Covid-19 di Kalteng terus meninggi. Terbaru, angka terkonfirmasi positif di Kalteng kembali bertambah sebanyak 7 orang.
Penambahan 7 pasien positif Covid-19 ini, kata Sugianto, membuat jumlah yang terkonfirmasi positif di Kalteng menjadi 336 orang. Penambahan terjadi di Palangka Raya 4 orang, di Kabupaten Kotawaringin Timur 1 orang, dan di Kabupaten Kapuas 2 orang. Sementara untuk pasien yang dinyatakan sembuh hanya bertambah 1 orang, menjadi 158 pasien.
“Detailnya, 336 terkonfirmasi positif terbagi atas 161 dalam perawatan, 158 pasien dinyatakan sembuh, dan 17 orang meninggal dunia.ded