Hukrim  

Sabu 500 Gram yang Diamankan di Sebangau Sisa dari Sampit

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kombes Pol Bony Djianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat menunjukkan sabu hasil tangkapan, Kamis (28/5).

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pandemi Covid-19 yang terjadi di Kalimantan Tengah ternyata dimanfaatkan betul para bandar narkoba. Rabu (27/5) pukul 17.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang pelaku pengedar sabu di Pos Lintas Batas, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dari tangan Ferdinand Pongo alias Acong (45), warga Ketapang, Kotawaringin Timur, petugas menemukan 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 511,88 gram (setengah kilogram) dari dalam mobil Honda Mobilio yang dikemudikannya. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi jika ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Sampit, Kotawaringin Timur menuju Palangka Raya.

Monitoring dilakukan dengan mengecek keberadaan pelaku yang kala itu menggunakan mobil Honda Mobilio. Hingga akhirnya berhasil dihentikan di Posko Lintas Batas, Sabangau, Palangka Raya. “Di dalam mobil tersebut terdapat istri pelaku, orangtua dan satu anggota Polri berpangkat Aipda berinisial TS,” sebutnya, Kamis (28/5) siang.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan pelaku bermaksud pergi ke Kelurahan Kalampangan, untuk mengantar orangtuanya yang sedang sakit untuk dipijat.

Keberadaan anggota Polresta Palangka Raya di dalam mobil hanya bermaksud untuk mengantar pelaku melewati posko pemeriksaan Covid-19.

“Dari pemeriksaan intensif yang kita lakukan, tidak ada bukti keterlibatan anggota di sini. Aipda TS dan pelaku saling kenal saat berdinas di Sampit beberapa tahun lalu dan hanya dimintai tolong. Sama halnya dengan istri dan orangtua pelaku yang tidak mengetahui jika ada sabu di dalam mobil,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Bony Djianto menerangkan, pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk lewat Kabupaten Lamandau, terus menuju Sampit dan Palangka Raya. “Barang yang kita amankan ini hanya sisa terakhir karena sebelumnya sudah melempar di Sampit,” terangnya. Ditambahkan, Ditresnarkoba di seluruh Polda di Indonesia telah mendapat perintah agar memperketat penjagaan dan penegakan hukum terkait narkoba. Karena di tengah pandemi ini bandar besar terus memanfaatkan celah untuk bisa mengedarkan barang haram tersebut.

Adanya pandemi ini juga membuat stok barang dan distribusi sabu menjadi terhambat. Sehingga pelaku datang ke Palangka Raya untuk mengedarkan. “Pasokan sabu di Palangka Raya ini biasanya dari jalur Banjarmasin. Sedangkan Sampit dari Pontianak. Namun karena adanya pos penjagaan covid maka distribusi kosong. Pandemi juga mengakibatkan harga sabu melonjak tinggi,” tegasnya. fwa