PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, mengatakan, sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020, Pukul 15.00 WIB, jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng sebanyak 366 Kasus. Kasus tertinggi yaitu di Kota Palangka Raya sebanyak 101 kasus, kemudian disusul Kabupaten Kapuas sebanyak 77 kasus dam Kobar 55 kasus.
Sehubungan dengan peningkatan kasus konfirmasi positif di wilayah Kabupaten Kapuas, ia telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Kapuas dan Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/339/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB di Kabupaten Kapuas didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kabupaten Kapuas juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kabupaten Kapuas, maka saya minta Bupati Kapuas segera membuat Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas. Peraturan Bupati inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kabupaten Kapuas dalam menjaIankan PSBB,” ujar Gubernur Kalteng yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng tersebut, dalam Press Releasenya, Jumat (29/5).
Selain itu, juga membuat Keputusan Bupati Kapuas tentang penetapan jangka waktu PSBB. Bersinergi dengan TNI, Polri dan elemen masyarakat Iainnya dalam pengendalian arus balik ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas dengan memperketat pengawasan arus masuk orang di pos-pos perbatasan, fokus pada pengendalian Covid-19 di wilayah-wilayah kelurahan dan desa dengan kurva yang meningkat yaitu di 9 Kecamatan, 20 Desa.
Desa yang tertinggi kasus Covid-19 yaitu Desa Selat Tengah, Desa Selat Barat, Desa Selat Hilir dan Desa Selat Dalam, kemudian melakukan percepatan rapid test dan uji spesimen Covid-19.
Lanjutnya, dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kabupaten Kapuas, agar Gugus Tugas Kabupaten Kapuas selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Kalteng.
Ia juga minta dalam pelaksanaan PSBB agar diterapkan secara arif, bijaksana dan humanis. “Saya Gubernur Kalteng pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kabupaten Kapuas, antara lain membantu masyarakat Kabupaten Kapuas yang terdampak Covid-19 berupa Bantuan Sosial atau Jaring Pengaman Sosial selama pelaksanaan PSBB,” ujarnya.
Ia juga telah menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai dari APBD Provinsi Kalteng sebanyak Rp90.373.500.000,00 kepada 180.747 KK se-Kalteng, penyalurannya bekerja sama dengan Bank Kalteng dan dikawal aparat keamanan.
“Keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas adalah keberhasilan kita semua, khususnya keberhasilan masyarakat dalam mendisiplinkan diri, menjaga kebersihan dan menertibkan hidup sehat sebagai budaya.
Mari sukseskan Penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas, pahami dan pastikan corona berlalu,” pungkasnya.dkw