Tak Tahu Arahan Titip KTP, Pos Libas Tetap Minta Hasil Rapid Test

Alman Pakpahan
Alman Pakpahan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota No 188.45/266/2020 tanggal 30 Mei 2020 tentang pembatasan arus masuk orang ke dalam Kota Palangka Raya. Salah satu poin adalah mewajibkan warga dari luar Kota Palangka Raya untuk membekali diri dengan hasil pemeriksaan rapid test untuk dapat melewati Pos Lintas Batas (Libas).

Padahal, beberapa waktu lalu Kapolres Palangka Raya menyatakan kepada media bahwa ada dispensasi bagi sopir angkut barang dapat masuk sementara ke Palangka Raya, asalkan menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat diambil lagi saat hendak meninggalkan kota.

“Tidak tahu (arahan Kapolres). Yang pasti kami laksanakan tugas sesuai SK Wali,” tanggap Alman P Pakpahan selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pos Libas Tim Stop Covid 19 Kota Palangka Raya, Senin (1/6).

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya pada 11 hingga 24 Mei 2020, petugas Pos Libas telah menghalau ratusan kendaraan, baik darat maupun air dari luar kota yang hendak menuju Palangka Raya.

Usai PSBB, pembatasan angkutan darat dari zona merah tetap berlangsung terhadap warga dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Dengan SK Wali Kota terbaru ini, pembatasan arus warga dari luar kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan kesehatan yang ditetapkan.

Sempat muncul kabar boikot pedagang dan distributor barang dari luar Palangka Raya. Mereka keberatan akibat ketatnya pengamanan Pos Libas dan mahalnya biaya rapid test yang hanya berlaku satu minggu. Akibatnya harga sejumlah kebutuhan barang pokok di Palangka Raya meningkat.

Sejumlah pengusaha Palangka Raya mengantisipasi dengan bekerja sama mengumpulkan dana untuk biaya pemeriksaan rapid test para sopir yang berkisar hingga Rp500.000 per orang. Pengusaha lain melakukan diverifikasi usaha ke bidang perkebunan dan peternakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Palangka Raya. dre