Kapuas  

Tiga Anggota DPRD Kapuas Reaktif

Proses rapid test di ruang Gabungan DPRD Kapuas. TABENGAN/KHAIR

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Seluruh anggota DPRD, pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Sekretariat Dewan Kabupaten Kapuas menjalani pemeriksaan rapid test. Hasilnya, ditemukan 3 orang reaktif.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, rapid test ini untuk mengetahui apakah anggota Dewan Kapuas yang berjumlah 40 orang dalam kondisi sehat, bebas dari terpapar Covid-19 atau justru sebaliknya.

“Rapid test ini merupakan rangkaian dari keinginan untuk memastikan kondisi anggota dan Setwan, PNS dan tenaga kontrak sehat, terbebas dari Covid-19. Sejauh ini masih diduga penyebarannya di Kabupaten Kapuas,” katanya, Rabu (3/6).

Menurutnya, anggota Dewan dan pegawai Setwan penting dilakukan rapid test, karena sejauh ini kemungkinan besar beraktivitas, baik aktivitas resmi Dewan maupun non resmi di luar lingkup kegiatan Dewan.

“Untuk teknis pelaksanaan, dilakukan Dinas Kesehatan dengan tenaga khusus pelaksanaan rapid test. Kita berharap, semua anggota dan pegawai Setwan, baik PNS maupun tekon posisi sehat, bebas dari terpapar virus Corona,” tegas Ardiansah.

Dia menambahkan, dari hasil rapid test yang disampaikan pihak pelaksana, diketahui sebanyak 3 orang reaktif. Untuk itu, diminta kepada 3 orang tersebut agar dengan rendah hati melakukan isolasi mandiri di rumah, sebelum dilakukan swab.

Dikawal Ditsamapta
Demi mendukung kelancaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polres Kapuas, Direktorat Samapta Polda Kalteng memberangkatkan 66 personelnya, Rabu (3/6) pukul 08.30 WIB.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Kabagopsnal AKBP Ahmad Yani menjelaskan, personel Ditsamapta akan mengamankan jalannya PSBB di Kabupaten Kapuas.

“Kami memberangkatkan sebanyak 66 personel beserta kendaraan bermotor pagi ini,” terang Yani.

Ditsamapta akan melakukan pengamanan, patroli, dan mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kapuas tetap melakukan kegiatan di rumah dan mematuhi peraturan PSBB.

“Personel kami akan melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tetap mematuhi prosedur dan aturan saat PSBB berlangsung,” tambahnya.

Sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19 Ditsamapta akan selalu memantau, mengawal, dan mengamankan seluruh kegiatan yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid – 19.

“Ditsamapta akan selalu siap dan tanggap dalam kegiatan pencegahan Covid-19, karena Ditsamapta juga masuk dalam Satgas II Pencegahan Covid-19,” tutup Yani. c-hr/fwa