Kajati Kalteng Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Mukri mengakui telah ada pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penggunaan anggaran selama masa pandemi Covid-19.

“Saya harap tidak ada oknum yang berusaha mengais atau berusaha mencari keuntungan pribadi dalam konteks ini. Jadi tetap kita monitor semua kegiatannya,” wanti Mukri usai peluncuran PTSP online di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/6/2020).

Menurut Mukri, penanda tanganan nota kesepahaman atau memory of understanding telah terlaksana oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. “Kita MoU (Memory of Understanding) sebatas pendampingan refocusing kegiatan dan revisi anggaran,” ungkap Mukri.

Mengenai besaran jumlah anggaran yang digunakan atau dialihkan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19, Mukri mengelak menjawab dan menyebutnya sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng selaku pembuat kebijakan. “Yang pasti kita mendampingi agar jangan sampai kebijakan itu keliru atau tidak mematuhi peraturan,” tutur mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu.

Dia menyebut pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 bukan semata tugas Kejaksaan saja melainkan oleh semua pihak. “Masyarakat juga harus mengawasi,” senyum Mukri. Meski terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran, Mukri berharap semua program dalam pemanfaatan anggaran itu berjalan dengan baik, lancar dan tetap pada jalurnya. dre