Hukrim  

Puluhan Warga Adukan Dugaan Pencaplokan Tanah di Jalan Adonis

Sejumlah warga dan kuasa hukum yang mewakili puluhan pemilik tanah di Jalan Adonis Samad, saat menyampaikan laporan ke Polda. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Puluhan warga yang mengaku pemilik 42 kapling tanah di Jalan Adonis Samad Gang Rindu, keberatan atas kegiatan ekskavasi menggunakan alat berat lalu melapor dugaan pencaplokan tanah itu ke Polda Kalteng. “Sebagai terlapor adalah Ta, Am, dan Ot,” ucap Advokat Pua Hardinata yang melakukan pendampingan hukum, Kamis (4/6).

Puluhan warga pemilik tanah melalui delapan perwakilan warga, mendatangi Polda Kalteng dan minta Polisi menengahi. Pasalnya, Pua menyebut tanah tersebut dinyatakan sah milik puluhan warga tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Mereka (Terlapor) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi saat proses hukum kasasi masih berjalan, justru ada kegiatan pengolahan tanah menggunakan alat berat,” beber Pua. Dia menuding modus yang digunakan terlapor dalam mencaplok tanah adalah memecah-mecah tanah untuk badan jalan.

Pua menjelaskan, para kliennya telah mengurus tanah secara berkala serta mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan sudah terbit peta bidang dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan kini dalam proses peningkatan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Tapi puluhan warga itu dikagetkan adanya alat berat yang membuat badan jalan di lahan mereka tanggal 16 Mei 2020.

Pihak pelaksana pekerjaan berdalih mereka memiliki Surat Keterangan Menggarap Tanah tanggal 12 Juli 1976 atas nama H Tegil dengan ukuran 420.000 meter persegi yang lokasinya berada di jalan lapangan udara Panarung dengan jalan ke Bereng Bengkel. “Majelis Hakim menyatakan surat itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap,” yakin Pua.

Dia mendasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No 40/Pdt.G/2019/PN.PLK tanggal 5 September 2019 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No 65/PDT/2018/PN.PLK. Pua menyebut tindakan dugaan pencaplokan tanah oleh terlapor atau pihak yang menjadi pelaksana lapangan merupakan kriminal atau tindak pidana. “Kami melaporkan tindak pidana pencaplokan dan merusak tanah oleh para terlapor tersebut dan mohon dilakukan tindakan secara hukum,” pungkas Pua. dre