PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Samapta Polda Kalteng mencatat terdapat 150 lebih masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan penindakan selama pandemi Covid-19 yang berlangsung pada Maret-Mei 2020. Beberapa penindakan yang dilakukan diantaranya balapan liar, penyalahgunaan narkoba, penyakit masyarakat, sabung ayam dan membubarkan kerumunan massa.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar menerangkan, penindakan yang dilakukan merupakan bentuk ketidakdisiplinan masyarakat terhadap pandemi covid-19.
Sebelum masa PSBB dilaksanakan, banyak kerumunan dan anak muda yang melaksanakan balapan liar. Hal ini diperparah kembali dengan berlakunya masa PSBB yang masih ada kerumunan massa, terutama di cafe dan kerumunan penyakit masyarakat.
“Setidaknya ada 30 penindakan yang kita lakukan sejauh ini. 150 warga kita amankan. Bagi yang terlibat tindak pidana kita proses hukum dengan diserahkan ke Polresta Palangka Raya. Sedangkan bagi anak muda panggil orangtuanya untuk membantu proses pembinaan,” tegasnya. fwa