KUALA KAPUAS/tabengan.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas terjadi pelanggaran. Tim Gugus Tugas Covid-19 menemukan sebuah warung penyedia makanan dan minuman ringan di tepi jalan masih melayani pembeli.
“Di bilangan Jalan Trans Kalimantan sebuah warung penyedia minuman dan makanan ringan diduga tidak mematuhi aturan penerapan PSBB,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Panahatan Sinaga, baru-baru ini.
Dijelaskan Sinaga, berawal dari laporan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kapuas, bahwa di bilangan Jalan Trans Kalimantan ada warung yang tidak menggunakan penerapan PSBB.
“Seketika itu juga kami langsung melakukan cek lokasi, dan setibanya di sana, benar dan diakui, ada beberapa orang yang makan di tempat. Harusnya, warung boleh buka, namun tidak boleh makan di tempat. Makanan yang dibeli, dibungkus dan dibawa pulang, itu yang benar,” kata Sinaga.
Atas ketidakpatuhan ini, lanjut Sinaga, pihaknya bersama Satpol-PP dan Damkar memberikan teguran kepada pemilik warung, agar ke depan tidak mengulangi lagi ketidakpatuhan tersebut.
“Kami tetap mengimbau masyarakat patuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kepada seluruh penyedia makanan jenis warung makan, agar tidak memberikan ruang makan di tempat. Tujuannya supaya tidak terjadi kerumunan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona,” tandas Sinaga. c-hri