PALANGKA RAYA/tabengan.com – H Bahruddin alias Udin selaku terdakwa perkara pencurian uang kotak amal terpaksa menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/6/2020).
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Majelis, Zulkifli.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Udin berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol KH 2779 AG, Rabu (22/1/2020) malam. Tujuannya adalah ke Masjid Raya Darussalam di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya.
Bukannya hendak salat, Udin justru berencana mengambil uang dari kotak amal. Setelah memarkir sepeda motor, Udin langsung menuju tangga bagian belakang masjid untuk dapat masuk ke dalam. Merasa situasi aman, Udin mencungkil kotak amal itu menggunakan obeng.
Setelah kunci berhasil dirusak, Udin mengambil uang Rp817.000 dari dalam kotak itu lalu memasukan tas yang telah disiapkannya. Namun Udin tidak tahu bahwa security masjid, Irhamni telah memergoki perbuatannya.
Udin akhirnya diamankan security dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Dalam persidangan, Udin terjerat pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana. dre